Mumpung lagi rame soal hoax dan teman – temannya , Magazine Daily QQ, akan membahas secara ringan (mudah2an ya) soal ketiga istilah ini dari sisi hukum, terutama hukum pidana Pertama soal fitnah, dalam KBBI fitnah diartikan sebagai perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang) Sementara itu, fitnah diatur dalam Pasal 311 KUHP yang berbunyi “Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Fitnah dalam konteks ini terkait dengan menista yang diatur dalam Pasal 310 KUHP. Jika menista tidak mementingkan soal kebenaran pernyataan sepanjang tuduhannya untuk menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Jadi fitnah hanya bisa diterapkan jika yan