Skip to main content

Pasutri Pembuat Vaksin Palsu Divonis 8 Tahun dan 10 Tahun Penjara


Magazine Daily QQ, Bekasi - Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, telah menetapkan vonis hukuman penjara dan denda kepada lima terdakwa kasus vaksin palsu yang beredar periode 2010-2016.
"Terdakwa yang telah memperoleh vonis hakim adalah atas nama Iin Sulastri dan Syafrizal, selaku pasangan suami istri yang berperan membantu peredaran vaksin palsu serta proses produksinya," kata Kepala Humas PN Bekasi Suwarsa di Bekasi, Sabtu (18/3/2017).

Iin memperoleh vonis penjara selama delapan tahun berikut denda Rp 100 juta, sementara Syafrizal divonis 10 tahun penjara serta denda Rp 100 juta.
"Pertimbangan vonis Iin lebih rendah karena yang bersangkutan baru saja melahirkan anaknya," kata Suwarsa seperti dilansir dari Antara.
Terdakwa selanjutnya yang sudah mendapat vonis adalah Irnawati yang berperan sebagai perawat Rumah Sakit Harapan Bunda, Pondokungu, Bekasi Utara selama tujuh tahun penjara berikut denda Rp 1 miliar.
Majelis Hakim PN Bekasi juga memvonis terdakwa lainnya yakni Seno bin Senen selaku perantara antara produsen dan pihak rumah sakit dengan hukuman delapan tahun penjara berikut denda Rp 1 miliar.
Terdakwa kelima yang juga memperoleh hukuman penjara delapan tahun berikut denda Rp 1 miliar adalah M Farid atas perannya selaku pemilik apotek yang mengedarkan vaksin palsu.
Suwarsa mengatakan, kelima terdakwa terbukti bersalah karena melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Berarti masih ada 14 terdakwa lainnya yang saat ini masih menanti vonis hakim dalam kasus yang sama," kata dia.
Pihaknya mejadwalkan vonis terhadap para terdakwa kasus vaksin palsu lainnya akan bergulir mulai Senin 20 Maret 2017.
"Paling lambat 25 Maret 2017 seluruh vonis kepada terdakwa harus sudah diputuskan," kata dia.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh dua majelis hakim yakni Marper Pandiangan yang beranggotakan Oloan Silalahi dan Bahuri serta Kurnia Yani Darmonk dengan anggota Hera Kartiningsing dan Tri Yuliani.

Comments

Popular posts from this blog

50 Situs Mendapatkan Bitcoin Gratis No SCAM

Bitcoin di tahun 2016 ini penggunaannya sudah sangat banyak, hal ini terbukti dengan harga bitcoin yang semakin hari semakin mahal saja harganya. Saya sendiri yang belum lama menggeluti bitcoin ini sejak agustus tahun 2015, harga bitcoin pada saat itu hanya sekitar Rp.5.000.000 lebih Tetapi harga bitcoin saat ini adalah sekitar Rp.7.500.000 saat di terbitkannya artikel ini dan diperkirakan harga bitcoin akan semakin naik. Harga dari tahun ke tahun yang meningkat ini tentu saja menjadi keuntungan tersendiri bagi para penikmat bitcoin, hingga bisa mendapatkan keuntungan puluhan juta rupiah. Namun tidak semudah itu untuk mendapatkan bitcoin karena kita harus memiliki sebuah alat khusus untuk menambang bitcoin serta modal yang cukup besar hanya untuk 1 bitcoin saja. Karena hal tersebut hanya sebagian orang saja yang mampu mendapatkan bitcoin. Bitcoin Gratis Tetapi bitcoin untuk kalangan tertentu saja yang bisa, bukan berarti kita yang tidak memiliki modal untuk mendapatkan bitco

Penemuan Terbaru! Ingin Umur Tambah Panjang? Lakukan Olahraga Ini Secara Rutin

Magazine Daily QQ , Studi baru yang ditemukan akhir akhir ini oleh para peneliti ini menyebutkan bahwa untuk memperpanjang harapan hidup selama 7 jam kita bisa melakukan olahraga lari selama 1 jam saja. Jadi selain menyehatkan, lari juga bisa memperpanjang usia kita.  Berikut penjelasan dari para peneliti Iowa State University, Texas,  “Jika kita melakukan lari rutin selama 1 jam setiap minggu maka dapat meningkatkan harapan hidup hingga 3 tahun. Dan dalam penelitian kami ini tidak mempedulikan seberapa jauh dan cepat kalian berlari. Jika memilih tetap untuk berlari secara rutin maka risiko seseorang dari kematian dini bisa turun hingga 40%. Manfaat ini juga masih berlaku bagi yang masih merokok, mengkonsumsi minuman beralkohol dan juga yang mengalami berat badan.”  Jadi mulai sekarang kalian coba untuk lebih rutin lagi untuk berlari selama 1 jam agar usia kita lebih panjang lagi.

Mengenal Lebih Dekat Fitnah, Penghasutan, dan Hoax dalam Hukum Pidana

Mumpung lagi rame soal hoax dan teman – temannya ,  Magazine Daily QQ, akan membahas secara ringan (mudah2an ya) soal ketiga istilah ini dari sisi hukum, terutama hukum pidana Pertama soal fitnah, dalam KBBI fitnah diartikan sebagai perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang) Sementara itu, fitnah diatur dalam Pasal 311 KUHP yang berbunyi “Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Fitnah dalam konteks ini terkait dengan menista yang diatur dalam Pasal 310 KUHP. Jika menista tidak mementingkan soal kebenaran pernyataan sepanjang tuduhannya untuk menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Jadi fitnah hanya bisa diterapkan jika yan